Koreksi Pasal 50
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur dengan gearing ratio atau metode lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
