Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan klaim dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda