Koreksi Pasal 45
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.
Koreksi Anda
