Koreksi Pasal 43
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.
(5) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri.
(6) Ketentuan mengenai IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
