Koreksi Pasal 42
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
a. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
b. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjamin dan Perusahaan Penjamin Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
Koreksi Anda
