Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Penjaminan Syariah menggunakan akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Ketentuan mengenai akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda