Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama. (2) Ketentuan mengenai penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda