Koreksi Pasal 40
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
