Koreksi Pasal 39
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
a. penjaminan langsung; atau
b. penjaminan tidak langsung.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan langsung dan penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
