Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan UNDANG-UNDANG ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG. (2) Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda