Koreksi Pasal 29
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin lainnya.
(2) Lembaga Penjamin dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin lainnya.
(3) Lembaga Penjamin dapat melakukan pemisahan usaha.
(4) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(7) Badan hukum hasil pemisahan Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
memilih untuk melakukan kegiatan penjaminan wajib tetap menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
(8) Lembaga Penjamin yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
