Koreksi Pasal 28
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan lain serta laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
