Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS; b. melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi; c. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi/pengurus, dewan komisaris/pengawas, dan dewan pengawas syariah; d. menonaktifkan direksi/pengurus, dewan komisaris/pengawas, dan dewan pengawas syariah serta MENETAPKAN pengelola statuter; e. memberi perintah tertulis kepada Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal tertentu sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan; f. mengenakan sanksi kepada Lembaga Penjamin, pemegang saham, direksi/pengurus, dewan komisaris/pengawas, dewan pengawas syariah, lembaga penunjang penjaminan, dan/atau profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin; g. mengeluarkan lembaga penunjang penjaminan dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin dari daftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan h. melaksanakan kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda