Koreksi Pasal 26
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya.
(3) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai tata kelola, kondisi keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
