Koreksi Pasal 24
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Koreksi Anda
