Koreksi Pasal 23
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan Syariah dan usaha Penjaminan Ulang Syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
a. akta pendirian badan hukum;
b. anggaran dasar;
c. susunan organisasi;
d. data direksi/pengurus dan data dewan komisaris/dewan pengawas/pengawas;
e. data pemegang saham atau data anggota;
f. dokumen persyaratan dewan pengawas syariah;
g. sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
h. keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan syariah;
i. modal disetor;
j. kelayakan rencana kerja;
k. kesiapan infrastruktur;
l. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
m. syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis dan disertai alasannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
