Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham, direksi/pengurus, dan komisaris/pengawas Lembaga Penjamin wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda