Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib dikelola oleh direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas. (2) Ketentuan mengenai direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda