Koreksi Pasal 13
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum INDONESIA, jumlah penyertaan modal pada Lembaga Penjamin ditetapkan paling banyak sebesar:
a. ekuitas badan hukum yang bersangkutan apabila tidak terdapat penyertaan lain; atau
b. ekuitas badan hukum yang bersangkutan dikurangi jumlah penyertaan lain yang telah dilakukan apabila terdapat penyertaan lain.
(2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba ditahan jika badan hukum pemilik berbentuk perseroan terbatas dan perusahaan umum; atau
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha jika badan hukum pemilik berbentuk koperasi.
(3) Pemilik Lembaga Penjamin wajib menjaga kecukupan modal Lembaga Penjamin sesuai dengan kebutuhan kapasitas penjaminan.
Koreksi Anda
