Koreksi Pasal 12
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor atau modal koperasi serta jumlah modal masing-masing pada Lembaga Penjamin ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional.
(2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal disetor atau modal koperasi serta lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
