Koreksi Pasal 11
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang melakukan kegiatan penjaminan tidak dapat bertindak sebagai Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
Koreksi Anda
