Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perkoperasian.
Koreksi Anda
