Koreksi Pasal 8
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
Koreksi Anda
