Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan hukum Lembaga Penjamin berbentuk: a. perusahaan umum; b. perseroan terbatas; atau c. koperasi.
Koreksi Anda
Badan hukum Lembaga Penjamin berbentuk: a. perusahaan umum; b. perseroan terbatas; atau c. koperasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran