Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan investasi dalam mengelola dana yang dimiliki.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan investasi bagi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
