Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penjaminan Ulang hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.
(2) Usaha Penjaminan Ulang Syariah hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
(3) Dalam hal Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum terbentuk, Perusahaan Penjaminan Ulang dapat menjamin Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
Koreksi Anda
