Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penjaminan meliputi:
a. Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
b. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
c. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
(2) Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan:
a. Penjaminan atas surat utang;
b. Penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. Penjaminan transaksi dagang;
d. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
f. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
g. Penjaminan letter of credit;
h. Penjaminan kepabeanan (customs bond);
i. Penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam melakukan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
(5) Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah, pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.
Koreksi Anda
