Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Penjaminan bertujuan untuk: a. menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional; b. meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan; c. mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis; d. meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor; e. mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan f. meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Koreksi Anda