Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. profesionalisme;
f. efisiensi berkeadilan;
g. edukasi; dan
h. pelindungan konsumen.
Koreksi Anda
