Koreksi Pasal 62
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Penjaminan memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total nilai aset perusahaan induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Perusahaan Penjaminan tersebut wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2) Ketentuan mengenai pemisahan UUS dan sanksi bagi Perusahaan Penjaminan yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
