Koreksi Pasal 61
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini wajib menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda
