Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini wajib menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda