Koreksi Pasal 60
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Koreksi Anda
