Koreksi Pasal 55
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa penjaminan.
(2) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan imparsial.
(3) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
