Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan. (3) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda