Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin dipailitkan atau dilikuidasi, cadangan klaim dan cadangan umum harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan. (2) Dalam hal terdapat kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Penerima Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda