Koreksi Pasal 36
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dan huruf d, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak keputusan pemerintah diterima.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
b. keputusan pemerintah.
Koreksi Anda
