Koreksi Pasal 35
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pengakhiran Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Koreksi Anda
