Koreksi Pasal 33
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin bubar karena:
a. keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
c. putusan pengadilan; atau
d. keputusan pemerintah.
Koreksi Anda
