Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.
(2) Luas cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
