Koreksi Pasal 14
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
a. menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
d. bertindak sebagai penjamin;
e. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan
f. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda
