Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. (2) Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda