Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, kepemilikan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda