Koreksi Pasal 9
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan; dan
d. kelayakan rencana kerja.
Koreksi Anda
