Koreksi Pasal 8
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan usaha milik desa/kelurahan;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. koperasi.
Koreksi Anda
