Koreksi Pasal 7
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan badan hukumnya.
(2) Ketentuan mengenai besaran modal LKM diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
