Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan Penyimpan yang meliputi: a. menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; b. membuat mekanisme pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; dan c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM.
Koreksi Anda