Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengguna jasa, LKM harus menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat paling sedikit mengenai: a. wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM; b. ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh Penyimpan dan Peminjam; dan c. kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi LKM dengan pihak lain.
Koreksi Anda