Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan 1 (satu) atau lebih LKM lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda