Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan. (2) Kewajiban merahasiakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal informasi Penyimpan dan Simpanan untuk: a. kepentingan perpajakan; b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; c. kepentingan peradilan dalam perkara perdata; atau d. hal lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggota direksi atau pengurus, dan pegawai LKM wajib memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda