Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKM bertujuan untuk: a. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat; b. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan c. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Koreksi Anda