Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
LKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
b. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
c. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Koreksi Anda
