Koreksi Pasal 24
UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk:
a. menciptakan rumah yang layak huni;
b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah;
dan
c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
Koreksi Anda
